CekPHK

Pasal 265–364

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Berlaku

Salinan korpus pada tanggal pengambilan; perubahan terbaru dan kelengkapan belum diverifikasi ulang.

Pasal 265Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah t Pasal 266Bukti lawan itu terdiri dari segala alat bukti yang cocok untuk menunjukkan, bahwa orang y Pasal 267Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu keduduk Pasal 268Tuntutan pidana karena kejahatan penggelapan kedudukan tidak dapat dilancarkan sebelum kep Pasal 269Gugatan untuk menarik kembali kedudukan terhadap anak, tidak terkena ketentuan lewat waktu Pasal 270Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan gugat Pasal 271Namun para ahli waris dapat melanjutkan tuntutan hukum demikian, bila hal itu telah dimula Pasal 272Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan o Pasal 273Anak yang dilahirkan dari orang tua, yang tanpa memperoleh dispensasi dari Pemerintah tida Pasal 274Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui an Pasal 275Dengan cara yang sama seperti yang diatur dalam pasal yang lalu, dapat juga disahkan anak Pasal 276Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agu Pasal 277Pengesahan anak, baik dengan menyusulnya perkawinan orang-tuanya maupun dengan surat penge Pasal 278Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberik Pasal 279Dengan cara yang sama dan menurut ketentuan yang sama seperti yang tercantum dalam pasal-p Pasal 280Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu Pasal 281Pengakuan terhadap anak di luar kawin dapat dilakukan dengan suatu akta otentik, bila belu Pasal 282Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecua Pasal 283Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh d Pasal 284Tiada pengakuan anak di luar kawin dapat diterima selama ibunya masih hidup, meskipun ibu Pasal 285Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk kepe Pasal 286Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilanc Pasal 287Dilarang menyelidiki siapa bapak seorang anak. Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pa Pasal 288Menyelidiki siapa ibu seorang anak, diperkenankan. Namun dalam hal itu, anak wajib melakuk Pasal 289Tiada seorang anak pun diperkenankan menyelidiki siapa bapak atau ibunya, dalam hal-hal di Pasal 290Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang Pasal 291Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan Pasal 292Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas. Yang pertama me Pasal 293Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; d Pasal 294Dalam garis menyimpang, derajat-derajat dihitung dengan banyaknya kelahiran, mula-mula ant Pasal 295Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian Pasal 296Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung deraja Pasal 297Dengan terjadinya suatu perceraian, kekeluargaan semenda antara salah satu dari suami iste Pasal 298Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya. Orang Pasal 299Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan ked Pasal 300Kecuali jika terjadi pelepasan atau pemecatan dan berlaku ketentuan-ketentuan mengenai pis Pasal 301Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang, Pasal 302Bila bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua mempunyai alasan-alasan yang sunggu Pasal 303Bila anak itu tidak menghadap untuk didengar pada hari yang ditentukan, Pengadilan Negeri Pasal 304Dengan penetapan Menteri Kehakiman, anak itu sewaktu-waktu boleh dilepaskan dan lembaga se Pasal 305Dihapus dengan S. 1927- 31 jis. 390,421. Pasal 306Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian. Pasal 29 Pasal 307Orang yang melakukan kekuasaan orang tua terhadap seorang anak yang masih di bawah umur, h Pasal 308Orang yang berdasarkan kekuasaan orang tua wajib mengurus barang-barang anak-anaknya, haru Pasal 309Dia tidak boleh memindahtangankan barang-barang anak-anaknya yang masih di bawah umur, kec Pasal 310Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anak- Pasal 311Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian, berhak menikmati hasil d Pasal 312Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban: 1. hal-hal yang diwajibkan Pasal 313Hak menikmati hasil tidak terjadi: 1. terhadap barang-barang yang diperoleh anak-anak it Pasal 314Hak menikmati hasil terhenti dengan kematian anak-anak itu. Pasal 315Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftara Pasal 316Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421. Pasal 317Dihapus dengan S. 1927 - 31 jis. 390,421. Pasal 318Bila hak menikmati hasil itu hilang berdasarkan Pasal 315, Pengadilan Negeri menetapkan pe Pasal 319Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikma Pasal 320Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara menyediakan s Pasal 321Setiap anak wajib memberi nafkah orang tua dan keluarga sedarahnya dalam garis ke atas, bi Pasal 322Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada m Pasal 323Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal Pasal 324Dihapus dengan S. 1938-622. Pasal 325Dihapus dengan S. 1938-622. Pasal 326Bila orang yang wajib memberi nafkah itu membuktikan bahwa ia tidak mampu menyediakan uang Pasal 327Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang wa Pasal 328Anak di luar kawin yang diakui menurut undang-undang wajib memelihara orang tuanya. Kewaji Pasal 329Perjanjian-perjanjian di mana dilepaskan hak untuk menikmati nafkah adalah batal dan tidak Pasal 330Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan ti Pasal 331Dalam setiap perwalian, hanya ada seorang wali, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 351 da Pasal 332Kecuali apa yang ditentukan dalam pasal berikut, barangsiapa sehubungan dengan Bagian 8 da Pasal 333Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga Pasal 334Setiap kali diperlukan kehadiran para keluarga sedarah atau semenda dari anak belum dewasa Pasal 335Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian hart Pasal 336Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk men Pasal 337Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela t Pasal 338Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan ata Pasal 339Bila wali itu meninggalkan Indonesia bersama si anak yang belum dewasa, maka atas perminta Pasal 340Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah hukum Pasal 341Bila seorang penanggung meninggalkan Indonesia karena pindah atau meninggal dunia, maka Pe Pasal 342Penanggung dan hak gadai berakhir, dan hipotek-hipotek yang didaftarkan harus dihapuskan, Pasal 343Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menuru Pasal 344Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan Pasal 345Bila salah satu dari orang tua meninggal dunia, maka perwalian anak belum dewasa dipangku Pasal 346Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. Pasal 347Dicabut dengan S. 1927-31 jis. 390, 421. Pasal 348Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah u Pasal 349Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421. Pasal 350Dicabut dengan S. 1927 -31 jis. 390, 421. Pasal 351Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwali Pasal 352Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau Pasal 353Seorang anak tidak sah, demi hukum berada di bawah perwalian bapaknya atau ibunya yang tel Pasal 354Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hend Pasal 355Masing-masing orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang a Pasal 356Pengangkatan seorang wali tidak mempunyai akibat apa pun bila orang tua yang melakukan pen Pasal 357Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak Pasal 358Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ib Pasal 359Bila anak belum dewasa yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua dan yang perwalianny Pasal 360Pengangkatan seorang wali atas permintaan keluarga sedarah anak yang belum dewasa, atas pe Pasal 361Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Neger Pasal 362Wali, segera setelah perwaliannya mulai berlaku, di hadapan Balai Harta Peninggalan wajib Pasal 363Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian Pasal 364Ketetapan-ketetapan Pengadilan Negeri tentang perwalian tidak bisa dimintakan banding, kec
← Rentang sebelumnya Semua rentang Rentang berikutnya →